Struktur pemerintahan desa terdiri dari beberapa lapisan dan organ yang memiliki fungsi dan tugas masing-masing untuk mengelola pemerintahan desa. Secara umum, struktur pemerintahan desa terdiri dari kepala desa (kades), perangkat desa (sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan badan permusyawaratan desa (BPD).
"Sip!
NN
10 Maret 2025